Info portal berita adalah
Pemerintah menerbitkan addendum pada 04 Juli 2021 yang disebut berisi sejumlah poin pengetatan perjalanan internasional baik bagi WNI maupun WNA, di antaranya wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi dosis lengkap, menunjukkan hasil tes PCR deteksi Covid-19, melakukan tes ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia dan, wajib menjalani karantina 8